Dana Otsus Papua Belum Termanfaatkan Maksimal
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan foto : Dok/mr.
Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dinilai belum termanfaatkan secara maksimal untuk mengatasi berbagai masalah di tanah Papua. Kontrol atas penggunaan dana otsus ini sangat lemah. Apalagi laporan menyangkut kekurangan dan kelebihan penggunaan dana ini juga kurang terbuka.
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyampaikan hal ini dalam wawancaranya lewat pesan singkat kepada Parlementaria, Selasa (06/2/2018). “Dana Otsus tidak termanfaatkan secara efektif untuk mengatasi berbagai masalah di Papua. Penyebabnya, kapasitas pemerintah dan kontrol sipil yang masih sangat lemah. Selain itu, tidak ada laporan holistik dan terbuka terkait capaian, kekurangan, atau kegagalan, berikut faktor-faktor penyebab target yang ditetapkan tidak tercapai,” paparnya.
Heri mengeritik Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan mengkaji kembali pemberian dana Otsus Papua ini menyusul temuan kasus gizi buruk di Asmat, Papua. Perlu diketahui, dana Otsus sendiri akan berakhir pada 2021. Langkah Menkeu itu cermin pemerintah sedang ‘kebakaran jenggot’. Padahal, antara dana Otsus dan kasus gizi buruk adalah dua hal berbeda. Menyangkut gizi buruk, itu bentuk ketidakhadiran negara secara total di Papua.
“Tugas negara itu, kan, tidak hanya memberi uang, tapi mesti melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi secara berkala. Dan hingga tahun 2016, pemerintah telah mengalokasikan dana Otsus lebih dari Rp 59 triliun. Dalam APBN 2018 dana Otsus Papua mencapai Rp 8 triliun (Papua sebesar Rp 5,6 triliun dan Papua Barat Rp 2,4 triliun). Tapi, Otsus Papua bukan hanya soal uang. Berapapun uang yang dialokasikan di sana tidak akan menjawab masalah ketidakadilan di Papua,” ungkap Heri lebih jauh.
Evaluasi menyeluruh pun jadi keniscayaan. Sementara soal kondisi kesehatan masyarakat Papua, termasuk di Asmat, misalnya, harus dilihat dari banyak faktor seperti akses infrastruktur jalan, bukan sebatas jalan tol. Tanpa itu, tenaga kesehatan yang ada tidak akan mampu menjangkau seluruh daerah di Papua atau sebaliknya, masyarakat tidak mampu menjangkau fasilitas kesehatan yang ada.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek kepatuhan dalam melaksanakan amanat UU Otsus No.21/2001 dan Perdasus No.25/2013 tentang Pembagian dan Pengelolaan Dana Otonomi Khusus untuk Kabupaten dan Kota. Transparansi penggunaan dana Otsus juga mendesak dilakukan dalam membiayai kegiatan-kegiatan di Papua.
“Transparansi dapat dilakukan melalui penyampain secara langsung ataupun melalui surat resmi kepada pihak-pihak terkait pengguna dana Otsus. Bisa juga melalui Perdasus soal dana Otsus yang sampai sekarang rasanya belum pernah ada. Selain itu, perlu ada publikasi pencapaian program yang dibiayai dana Otsus. Evaluasi jangan hanya terbatas pada efektivitas penggunaan uang saja. Tapi juga termasuk perkembangan sosiologis dan kebudayaan serta kapasitas pemerintahan daerah khususnya di Papua,” ujar Heri. (mh/sc)